Bancelok, Jrengik – Kamis, 9 Juli 2026 Pemerintah Desa Bancelok bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Perubahan Susunan Kepengurusan BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok sekaligus Penyampaian Laporan Semester Pengurus BUM Desa, bertempat di Kantor dan Balai Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Rahmatullah, S.S., M.Pd., yang akrab disapa Mamak, selaku Ketua BPD Desa Bancelok sekaligus Ketua Pengawas BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bancelok, perangkat desa, anggota BPD, pengurus BUM Desa, tokoh masyarakat, unsur penyerta modal, serta perwakilan masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Rahmatullah menegaskan bahwa perubahan susunan kepengurusan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUM Desa sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai badan usaha milik desa yang sehat, produktif, transparan, dan akuntabel.
"Perubahan kepengurusan ini bukan karena adanya konflik internal, melainkan sebagai bentuk evaluasi organisasi. Beberapa pengurus lama memiliki aktivitas pekerjaan lain sehingga tidak dapat menjalankan tugas di BUM Desa secara maksimal. Demi keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan penyegaran kepengurusan," ujar Rahmatullah.
Selain agenda perubahan kepengurusan, Musyawarah Desa juga menerima dan membahas Laporan Semester Pengelolaan BUM Desa yang disampaikan oleh pelaksana operasional. Laporan tersebut memuat perkembangan usaha, kondisi keuangan, capaian program kerja, kendala yang dihadapi, serta rencana pengembangan usaha pada semester berikutnya.
Rahmatullah menjelaskan bahwa penyampaian laporan semester merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajib dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan usaha BUM Desa berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan profesionalitas.
Pelaksanaan Musyawarah Desa tersebut mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan BUM Desa sebagai badan hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Selain itu, pelaksanaan musyawarah juga berpedoman pada Anggaran Dasar BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok. Dalam Anggaran Dasar ditegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa serta dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD dengan fasilitasi Pemerintah Desa.
Kewenangan Musyawarah Desa juga meliputi pengangkatan dan pemberhentian pelaksana operasional, pengangkatan pengawas, penerimaan laporan tahunan, serta berbagai keputusan strategis lainnya mengenai pengelolaan BUM Desa.
Dalam forum tersebut disampaikan pula bahwa salah satu persyaratan penting bagi Direktur atau Pelaksana Operasional BUM Desa adalah memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya dalam melaksanakan tugas sebagai Direktur, sehingga rangkap pekerjaan yang menghambat pelaksanaan tugas menjadi salah satu pertimbangan evaluasi kepengurusan.
Musyawarah berlangsung secara demokratis dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, masukan, dan saran demi kemajuan BUM Desa di masa mendatang.
Melalui perubahan kepengurusan ini, diharapkan BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok semakin mampu mengoptimalkan pengelolaan unit-unit usaha desa, khususnya pada sektor peternakan, pertanian, dan perikanan, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.
Di akhir musyawarah, Ketua BPD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada kepengurusan yang baru agar BUM Desa dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat Desa Bancelok.
Musyawarah kemudian ditutup dengan penetapan hasil keputusan yang akan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa sebagai dasar pelaksanaan reorganisasi kepengurusan dan tindak lanjut program kerja BUM Desa pada semester berikutnya.








0 komentar:
Posting Komentar