Senin, 30 Maret 2026

BPD Desa Bancelok Ingatkan Batas Waktu Penyerahan LKPPD Tahun Anggaran 2025


Bancelok, 30 Maret 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang secara resmi mengeluarkan pemberitahuan terkait batas waktu penyerahan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2025 oleh Kepala Desa Bancelok.

Ketua BPD Desa Bancelok, Rahmatullah, S.S., M.Pd., menyampaikan bahwa penyerahan dokumen LKPPD merupakan kewajiban Kepala Desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pengawasan dan tata kelola keuangan desa.

“BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, penyampaian LKPPD tepat waktu menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LKPPD Akhir Tahun harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu pada tanggal 31 Maret 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, BPD Desa Bancelok mengimbau Kepala Desa agar segera menyerahkan dokumen tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, BPD juga meminta agar Pemerintah Desa segera memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa guna membahas dan menetapkan laporan LKPPD/LKPJ tersebut. Musyawarah ini dinilai penting sebagai forum evaluasi kinerja pemerintahan desa sekaligus sarana transparansi kepada masyarakat.

Pemberitahuan ini juga telah ditembuskan kepada Camat Jrengik sebagai bentuk laporan dan koordinasi dalam rangka pembinaan serta pengawasan pemerintahan desa.

Dengan adanya langkah ini, BPD Desa Bancelok berharap terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas publik.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

LOGIN USER

🔑 Login Editor KIM BB

👁️

LIVE CHAT DENGAN ADMIN

💬 Chat via WhatsApp

Data Pengunjung

Flag Counter