SELAMAT DATANG DI DESA BANCELOK

Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang - Jawa Timur

KETUA BPD BANCELOK

Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025M

ACHMAD SUYANTO, S.AP (KEPALA DESA BANCELOK)

Mengucapkan Selamat Hari Santri 2025

SELAMAT ULANG TAHUN ke-74

Jenderal Prabowo Subianto, Presiden RI 2024-2029

Kamis, 09 Juli 2026

BPD Bancelok Laksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Dorong Penguatan Administrasi dan Kontrol Kepala Desa


Bancelok, Jrengik – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bancelok melaksanakan kegiatan Evaluasi Realisasi APB Desa Semester I Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (9/7/2026) di Kantor dan Balai Desa Bancelok.

Kegiatan evaluasi dipimpin langsung oleh Rahmatullah, S.S., M.Pd., atau yang akrab disapa Mamak, selaku Ketua BPD Desa Bancelok. Evaluasi dihadiri oleh Kepala Desa Bancelok beserta Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Operator Siskeudes, serta perangkat desa yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Pelaksanaan evaluasi tersebut merupakan implementasi fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Sebelum pelaksanaan kegiatan, BPD juga telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Desa agar menyiapkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari APB Desa, Rencana Penggunaan Dana (RPD), rekening koran, hingga dokumen penyaluran anggaran.

Dalam keterangannya, Rahmatullah menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan BPD bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah desa, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan rekomendasi perbaikan apabila masih ditemukan kekurangan.

"Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan kami bukan mencari kekeliruan, tetapi memastikan tata kelola keuangan desa semakin baik, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi," ujar Rahmatullah.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap dokumen administrasi maupun realisasi pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun Anggaran 2026, BPD menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan keuangan Desa Bancelok telah berjalan dengan baik dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, BPD memberikan sejumlah catatan perbaikan, khususnya pada aspek kelengkapan administrasi, penataan dokumen, serta ketertiban pencatatan keuangan agar lebih sistematis dan mudah dipertanggungjawabkan dalam setiap proses pemeriksaan maupun audit.

Menurut Rahmatullah, administrasi yang tertib merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan desa. Oleh sebab itu, seluruh dokumen pendukung harus disusun secara lengkap, rapi, dan terdokumentasi dengan baik sehingga setiap penggunaan anggaran dapat ditelusuri secara jelas.

Selain itu, BPD juga memberikan penekanan kepada Kepala Desa agar terus memperkuat fungsi pengendalian internal terhadap pengelolaan keuangan desa.

"Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus melakukan kontrol secara penuh terhadap seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh Kaur Keuangan maupun bendahara. Pengawasan internal yang kuat akan meminimalkan potensi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa," tegasnya.

BPD juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari kualitas administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi penggunaan dana, serta kemampuan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, BPD akan menyusun Berita Acara Hasil Pengawasan beserta rekomendasi perbaikan yang akan disampaikan kepada Kepala Desa. Sesuai ketentuan, hasil pengawasan tersebut juga akan diteruskan kepada Camat Jrengik dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Melalui evaluasi berkala ini, BPD Desa Bancelok berharap sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa semakin kuat sehingga pengelolaan keuangan desa dapat terus ditingkatkan. Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, seluruh program pembangunan diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Bancelok.

Share:

Musyawarah Desa Sepakati Perubahan Susunan Kepengurusan BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok dan Terima Laporan Semester Pengurus

Bancelok, Jrengik – Kamis, 9 Juli 2026 Pemerintah Desa Bancelok bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Perubahan Susunan Kepengurusan BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok sekaligus Penyampaian Laporan Semester Pengurus BUM Desa, bertempat di Kantor dan Balai Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Rahmatullah, S.S., M.Pd., yang akrab disapa Mamak, selaku Ketua BPD Desa Bancelok sekaligus Ketua Pengawas BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bancelok, perangkat desa, anggota BPD, pengurus BUM Desa, tokoh masyarakat, unsur penyerta modal, serta perwakilan masyarakat desa.

Dalam sambutannya, Rahmatullah menegaskan bahwa perubahan susunan kepengurusan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUM Desa sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai badan usaha milik desa yang sehat, produktif, transparan, dan akuntabel.

"Perubahan kepengurusan ini bukan karena adanya konflik internal, melainkan sebagai bentuk evaluasi organisasi. Beberapa pengurus lama memiliki aktivitas pekerjaan lain sehingga tidak dapat menjalankan tugas di BUM Desa secara maksimal. Demi keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan penyegaran kepengurusan," ujar Rahmatullah.

Selain agenda perubahan kepengurusan, Musyawarah Desa juga menerima dan membahas Laporan Semester Pengelolaan BUM Desa yang disampaikan oleh pelaksana operasional. Laporan tersebut memuat perkembangan usaha, kondisi keuangan, capaian program kerja, kendala yang dihadapi, serta rencana pengembangan usaha pada semester berikutnya.

Rahmatullah menjelaskan bahwa penyampaian laporan semester merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajib dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan usaha BUM Desa berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan profesionalitas.

Pelaksanaan Musyawarah Desa tersebut mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan BUM Desa sebagai badan hukum.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

  • Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Selain itu, pelaksanaan musyawarah juga berpedoman pada Anggaran Dasar BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok. Dalam Anggaran Dasar ditegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa serta dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD dengan fasilitasi Pemerintah Desa.

Kewenangan Musyawarah Desa juga meliputi pengangkatan dan pemberhentian pelaksana operasional, pengangkatan pengawas, penerimaan laporan tahunan, serta berbagai keputusan strategis lainnya mengenai pengelolaan BUM Desa.


Dalam forum tersebut disampaikan pula bahwa salah satu persyaratan penting bagi Direktur atau Pelaksana Operasional BUM Desa adalah memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya dalam melaksanakan tugas sebagai Direktur, sehingga rangkap pekerjaan yang menghambat pelaksanaan tugas menjadi salah satu pertimbangan evaluasi kepengurusan.

Musyawarah berlangsung secara demokratis dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, masukan, dan saran demi kemajuan BUM Desa di masa mendatang.

Melalui perubahan kepengurusan ini, diharapkan BUM Desa Bintang Bancelok Bangkit Bancelok semakin mampu mengoptimalkan pengelolaan unit-unit usaha desa, khususnya pada sektor peternakan, pertanian, dan perikanan, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.

Di akhir musyawarah, Ketua BPD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada kepengurusan yang baru agar BUM Desa dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat Desa Bancelok.

Musyawarah kemudian ditutup dengan penetapan hasil keputusan yang akan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa sebagai dasar pelaksanaan reorganisasi kepengurusan dan tindak lanjut program kerja BUM Desa pada semester berikutnya.

Share:

LOGIN USER

🔑 Login Editor KIM BB

👁️

LIVE CHAT DENGAN ADMIN

💬 Chat via WhatsApp

Data Pengunjung

Flag Counter