Bancelok, 16 April 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bancelok secara resmi menyampaikan sikap tegas atas penolakan pengajuan anggaran kegiatan rapat dan monitoring oleh Camat Jrengik. Keputusan tersebut dinilai tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menghambat dan melemahkan fungsi kelembagaan BPD yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua BPD Bancelok, yang akrab disapa Mamak, menegaskan bahwa kegiatan rapat dan monitoring merupakan kegiatan inti, wajib, dan tidak dapat dipisahkan dari tugas BPD.
Hal ini secara jelas diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi tersebut, BPD melakukan rapat-rapat kerja serta kegiatan pengawasan (monitoring) secara berkala dan terencana.
Ketua BPD menegaskan:
“Penolakan anggaran terhadap kegiatan rapat dan monitoring sama halnya dengan menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan dan representasi masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut pelanggaran terhadap semangat undang-undang.”
Dalam sistem pengelolaan keuangan desa yang diatur melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ditegaskan bahwa:
1. Setiap kegiatan pemerintahan desa wajib direncanakan dan dianggarkan dalam APBDes
2. Kegiatan yang tidak dianggarkan tidak dapat dilaksanakan, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat insidentil
Dengan demikian, penolakan terhadap penganggaran kegiatan inti BPD secara langsung berimplikasi pada terhentinya fungsi kelembagaan BPD secara sistematis.
Ketua BPD Bancelok menilai bahwa keputusan tersebut dapat ditafsirkan sebagai:
1. Bentuk pembatasan terhadap fungsi pengawasan BPD
2. Potensi pelemahan terhadap prinsip check and balance dalam pemerintahan desa
3. Tindakan yang bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif
“Jika BPD tidak difasilitasi untuk menjalankan rapat dan monitoring, maka secara nyata peran BPD sebagai lembaga kontrol desa sedang dilemahkan. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
BPD Desa Bancelok menuntut:
1. Peninjauan ulang secara objektif atas penolakan anggaran tersebut
2. Penghormatan terhadap kewenangan dan fungsi BPD sebagaimana diatur dalam perundang-undangan
3. Jaminan bahwa kegiatan kelembagaan BPD dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi yang tidak berdasar
Sebagai lembaga representasi masyarakat desa, BPD Bancelok menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara maksimal, serta tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk kebijakan yang berpotensi melemahkan demokrasi desa.
“BPD bukan pelengkap, tetapi pilar utama dalam sistem pemerintahan desa. Setiap upaya yang menghambat kinerja BPD adalah bentuk kemunduran demokrasi di tingkat desa.”








0 komentar:
Posting Komentar