SELAMAT DATANG DI DESA BANCELOK

Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang - Jawa Timur

KETUA BPD BANCELOK

Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025M

ACHMAD SUYANTO, S.AP (KEPALA DESA BANCELOK)

Mengucapkan Selamat Hari Santri 2025

SELAMAT ULANG TAHUN ke-74

Jenderal Prabowo Subianto, Presiden RI 2024-2029

Selasa, 31 Maret 2020

Penerima Bantuan Sosial Tidak Memiliki Kartu, Kades Taufiq: Kami Fasilitasi Pembuatan Kartu Baru Sehingga Tidak Ada “Oknum” Yang Mengambil Untung


Bancelok, KIM Bancelok Bangkit - Berawal dari informasi masyarakat yang Tim KIM BB temukan pada postingan disalah satu media sosial, yang ketika kami baca terdapat salah satu warga yang mengatasnamakan warga Desa Bancelok menyampaikan pendapatnya tentang hal yang bisa jadi hal ini merupakan informasi yang apabila tidak didasari dengan suatu fakta maka akan menjadi suatu polemik di masyarakat.

Pada postingan tersebut (30/03) tertulis “Assalamualaikum wr wb ea sawdara2 desa bcl……kasian rakyat kecil d sangka y bodoh smua paling.orang kartu d pegang masing 2 kok malah d laporkan kan hilang pas Gmn itu hukumy.kty bcl mau bangkit ternyata lum lum berjalan lama kok jadi gini”

Jika dikaji secara mendalam, dari tulisan tersebut dapat dipahami bahwa terdapat suatu permasalahan di Desa Bancelok melalui pemerintahan yang dipimpin oleh Kades yang baru, yaitu Kades Taufiq. Dikarenakan pernyataan tersebut disampaikan secara umum melalui media sosial yang mana semua masyarakat yang bukan saja masyarakat Bancelok, bahkan masyarakat diluar Desa Bancelok dapat membacanya, maka perlu Tim KIM BB untuk mencari suatu kebenaran informasi dengan mendatangi Kades Taufiq.

Selasa (31/03) Tim KIM BB dapat menemui Kades Taufiq untuk meminta klarifikasi terkait dengan informasi tersebut. Seperti biasanya, kami temui orang nomor satu di Pemerintah Desa Bancelok tersebut diruang kerjanya di Balai Desa Bancelok. Saat ditemui, Kades Taufiq sangat kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi yang sangat jelas dari setiap pertanyaan yang Tim KIM BB berikan.

Saat dimintai komentar tentang postingan salah satu warganya di salah satu media sosial, beliau menyampaikan dengan panjang lebar. Menurut beliau, SDM Desa Bancelok sangat luar biasa dan Pemdes Bancelok tidak bertindak untuk membodohi rakyat. Malahan beliau selalu mengajak seluruh warganya untuk bagaimana rakyat Bancelok ikut peduli dengan keadaan Desa Bancelok.

“Terkait dengan pernyataan salah satu warga saya, yang ketika saya cek di foto profilnya, memang warga saya, yang menyatakan bahwa kartu tidak hilang tapi dilaporkan hilang, itu suatu penyataan yang sebenarnya perlu diluruskan. Karena kenapa, tanpa tau prosesnya mungkin warga saya hanya mengira-ngira endingnya, sehingga apabila tidak diluruskan maka akan menjadi kesalah-pahaman yang akan berdampak pada ketidak kondusifitasnya suatu tatanan masyarakat di Desa Bancelok. Maka oleh karena itu perlu saya luruskan dan kebelakangnya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi” pungkas Kades Taufiq

“Proses dari awal yang saya lakukan sampai dengan terblokirnya beberapa kartu bagi masyarakat penerima bantuan sosial yang apabila saya ceritakan secara lengkap maka akan memakan waktu 2 bulan lebih, oleh karena saya akan bercerita secara garis besarnya” ujar Kades Taufiq mengawali klarifikasinya.

“Pada awal Pemerintahan, saya mencoba menata Desa ini dengan dimulai dengan penataan administrasi. Semua saya data, tak lepas juga pendataan tentang masyarakat saya yang sedang menerima bantuan sosial, khusunya yang umum adalah bantuan PKH dan BPNT. Hal ini menjadi kewenangan dan kewajiban saya untuk tau siapa saja penerima bantuan tersebut, karena kedepannya akan saya tata dengan baik para penerima bantuan ini supaya tepat sasaran. Bersamaan dengan niat tersebut, Dinas Sosial meminta saya selaku pejabat Pemerintah Desa untuk melakukan Verifikasi dan Validasi serta pengkroscekan terhadap data para penerima bantuan yang disalurkan melalui Dinas Sosial (PKH, BPNT).”

“Oleh hal itu, saya berinisiatif untuk mengkroscek data penerima bantuan tersebut dengan mengumpulkam foto copy identitas (KTP dan KK) serta mengkroscek kesesuaian data dengan Buku Bank. Hal ini dikarenakan bantuan-bantuan tersebut disalurkan melalui Bank. Saat saya mencoba mendata Buku Bank tersebut, yang saya temukan adalah para penerima bantuan tersebut tidak memegang Buku Bank sejak awal-awal menerima bantuan. Saya terkejut, dan hal ini saya rasa menjadi temuan permasalahan yang harus saya perhatikan. Setelah dikroscek, Buku Bank tersebut ada pada salah satu perangkat desa Pemerintahan sebelumnya”.

“Saya serius menyikapi permasalahan ini, karena ini hak rakyat, jangan sampe ada oknum yang mengambil untung. Karena sebagaimana yang kita tau, bantuan tersebut bisa dicairkan melaui mesin ATM, dan apabila Kartu ATMnya ada pada salah satu orang, maka dengan gampang orang tersebut memanfaatkan kartu tersebut. Oleh karena itu, saya segera meminta data penerima bantuan melaui masing-masing pendamping, baik PKH maupun BPNT. Setelah saya sesuaikan antara daftar penerima bantuan dengan Kartu Bank yang terkumpulkan ternyata ada banyak nama yang tidak memiliki Buku Bank. Dengan kata lain datanya ada, tapi Buku Bank dan Kartu ATMnya tidak ada. Melalui perangkat Desa, saya tanyakan kartu tersebut kepada nama-nama yang yang tidak punya Buku Bank tersebut, dan mereka semua menjawab selama ini tidak punya Kartu ATM untuk bantuan sosial tersebut. Beberapa bulan saya mengurusnya, siapa tau kelupaan atau bagaimana. Sehingga pada bulan Maret saya konsultasikan kepada beberapa instansi terkait langkah-langkah yang harus saya lakukan. Karena saya tidak mau rakyat saya yang jadi korban. Maka setelah bermusyawarah dengan instansi terkait serta juga dengan tokoh masyarakat perlu diakannya penonaktifan kartu yang tidak terlacak tersebut.”

“Hingga pada akhirnya kartu-kartu yang tidak terlacak sebelumnya ‘terblokir’ dan pada saat itu juga ada postingan pada salah satu media sosial yang secara terang-terangan menyalahkan Pemerintah Desa. Saya tekankan, yang terblokir hanya kartunya bukan penerima bantuan sosialnya. Jadi usaha pemerintah desa yang demikian diharapkan bisa disikapi dengan baik. Apabila kartunya sudah ditemukan, silahkan dilaporkan ke Perangkat Desa, akan kami rekomkan untuk diaktifkan kembali. Dan apabila kartunya benar-benar hilang. Maka silahkan juga laporkan kepada kami. Kami fasilitasi penerbitan Kartu Baru sehingga tidak ada “Oknum” yang mengambil untung. Manfaatkan perangkat desa yang ada. Kami perangkat desa akan melayani segala kebutuhan dan keperluan masyarakat Desa Bancelok.” Tutup Kades Taufiq. (ZL, M2K)
Share:

Sabtu, 28 Maret 2020

Timsus Satgas Putus Mata Rantai Covid-19 Desa Bancelok Turba, Dansatgas: Kami Sosialisasikan Secara Door-to-Door


Bancelok, KIM Bancelok Bangkit - Kepala Desa Bancelok, Moh. Taufiqurrahman, S.Ag., M.Pd.I. memberikan perhatian penuh untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Desa Bancelok. Hal ini dilakukan dengan membentuk Tim Khusus Satuan Tugas yang disingkat (Timsus Satgas) Pemutus Mata Rantai Covid-19 untuk bekerja dan memikirkan secara penuh terhadap penanggulangan wabah virus corona yang biasa dikenal dengan sebutan Covid-19. Kades Taufiq (panggilan bagi Kepala Desa Bancelok) sebagai orang nomor satu di Pemerintah Desa Bancelok selalu melakukan koordinasi dan evaluasi terkait dengan penyebaran Covid-19 khsusunya diwilayahnya. Hal ini dikarenakan penyebaran virus tersebut yang sangat cepat, maka harus diputus mata rantai penyebaran Virus ini. Karena lebih baik mencegah daripada mengobati, pungkas Kades Taufiq.

Sabtu (28/03), Timsus Satgas Putus Mata Rantai Covid-19 Desa Bancelok, yang di pada pelaksanaanya dilapangan dikoornatori oleh Mamak yang sekaligus sebagai Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Bancelok Bangkit melakukan kegiatan sosialisasi kemasyarakat Desa Bancelok. Saat melaksanakan sosialisasi ke masyarakat, Mamak didampingi oleh Sekdes Bancelok (Zainullah), Kasi Trantib Desa Bancelok (Moh. Jupri) dan Kasi Pemerintahan Desa Bancelok (Zainuddin) dan diikuti oleh beberapa anggota Satgas lainnya. Menurut Mamak saat ditemui oleh Tim BB, menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Desa Bancelok. “Kades Bancelok, Kai Taufiq memerintahkan kepada kami untuk mengadakan sosialisasi kemasyarakat. Langkah yang paling tepat ya kami laksanakan sosialisai secara Door-to-Door” pungkas Mamak.

“Kegiatan sosialisasi secara Door-to-Door memang sangat memakan waktu, karena harus mendatangi satu persatu rumah warga, tapi hal ini menurut kami adalah langkah yang efektif, karena dengan cara seperti ini kami bisa tau situasi yang ada di bawah” pungkasnya. “Jikalau kami adakan sosialisasi, dan kami kumpulkan masyarakat banyak disuatu tempat, hal ini sudah menjadi hal yang melanggar ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, jadi ya kami laksanakan sosialisasi secara Door-to-Door” imbuhnya.

Saat Tim Kim BB mewawancarai warga yang pada saat itu hadir pada sosialisasi tersebut, Zahroh (58) menyampaikan bahwa awalnya dia kurang begitu memperhatikan tentang bagaimana cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menurutnya hidup mati manusia sudah ada yang menentukan. Tapi setelah disampaikan oleh bapak-bapak dari balai Desa Bancelok saya menjadi paham ini semua bukan untuk dia pribadi, tapi untuk orang-orang disekitarnya. “O.. deddih reyah makle beres kabbi yeh (o.. jadi ini semua untuk keselamatan bersama ya)” tutup Zahroh saat ditemui oleh Tim Kim BB. (M2K)
Share:

Kamis, 26 Maret 2020

KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) Bancelok Bangkit


Bancelok, KIM Bancelok Bangkit - Warga Kabupaten Sampang khususnya di Desa masih dihadapkan pada permasalahan dasar untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Untuk dasar itu masyarakat Kabupaten Sampang perlu ditingkatkan kemampuannya sehingga berdaya dan dapat hidup layak serta mampu mengatasi permasalahan di masa yang akan datang, Antara lain faktor persaingan yang semakin terbuka baik di dalam maupun di luar negeri.

Upaya pemberdayaan antara lain dilakukan dengan mendorong kelompok-kelompok masyarakat untuk mendayagunakan informasi agar memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat. Dalam konsep ini, bagaimana pemberdayaan terjadi melalui proses peningkatan kesadaran akan pentingnya informasi, peningkatan akses dan pedayagunaan informasi tersebut melalui kelompok.

Kelompok masyarakat dimaksud diberi nama generik Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Respon terhadap kehadiran KIM cukup besar, terutama dari aparat Kelurahan yang membutuhkan wahana penyaluran dan pendayagunaan informasi oleh masyarakat.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Pengertian KIM
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Dasar Hukum
1. PP No. 38 Tahun 2007
Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.

Visi KIM
Terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.

Misi KIM
1. Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
2. Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat;
3. Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
4. Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
5. Meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Fungsi KIM
1. Sebagai Wahana Informasi
a) Antar Anggota KIM secara Horisontal Para anggota KIM dapat saling bertukar informasi tentang segala sesuatu yang sudah diketahuinya sehingga akan berarti juga saling berbagi pengetahuan
Para anggota masyarakat yang jadi anggota KIM dapat memberikan saran-saran kepada Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota tentang apa yang harus dibangun pembangunannya sehingga sangat sesuai dengan kebutuhan setempat. Anggota KIM menjadi perencana dan pelaksana bagi pembangunan lokal. Asas pemberdayaan ini sangat sesuai dengan pendekatan pembangunan komunitas Anggota KIM menjadi agen pembangunan yang menyebarluaskan gagasan pembangunan nasional ke tingkat lokal. Selain itu KIM dapat berfungsi sebagai mitra dialog dalam mendukung pelaksanaan semua kebijakan public dan memonitoring pelaksanaannya
b) Dari KIM ke Pemerintah Kabupaten Sampang secara Bottom-up
c) Dari Pemerintah Kabupaten Sampang kepada masyarakat secara Top-down

2. Sebagai Mitra Dialog dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam merumuskan Kebijakan Publik. Dengan KIM yang mengetahui kebutuhan publik dan karakteristiknya, Pemerintah baik Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Sampang dalam merumuskan kebijakan public dapat menjadikan KIM sebagai mitra dialog.

3. Sebagai Peningkatan Literasi Masyarakat di Bidang Informasi dan Media Masa serta Teknologi Informasi dan Komunikasi di kalangan anggota KIM dan Masyarakat. Fungsi untuk meningkatkan literasi di Bidang Informasi, yaitu bagaimana agar memandang bahwa upaya memperoleh informasi sebagai kebutuhan hidup dan sudah terbiasa mencari informasi dari berbagai sumber; Fungsi sebagai literasi Media Massa, merupakan kemampuan menggunakan media massa secara cerdas dan sehat dan mampu mendayagunakannya dalam kehidupan masyarakat; Fungsi literasi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, ialah kemampuan masyarakat dalam mengakses dan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti computer dan internet untuk kepentingan mengakses informasi atau untuk mendayagunakan sebagai jasi dan produk teknologi informasi dan komunikasi.

4. Sebagai Lembaga yang Memiliki Nilai Ekonomi
Melalui informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, KIM dapat menerapkannya dalam berbagai aktivitas perdagangan, pertanian, industry dan menghasilkan tambahan pendapatan dari aktivitas tersebut;

Melalui informasi yang diperoleh dari berbagai media dan sumber lainnya, masyarakat dapat memperoleh informasi peluang-peluang usaha, permintaan pasar mengenai berbagai produk dan jasa, kemudian KIM dapat melakukan transaksi bisnis, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah ekonomi;

Informasi-informasi yang diperoleh dari berbagai sumber dikemas sedemikian rupa dalam bentuk bahan informasi (buku, bulletin, bahan audio visual) yang dapat dijual kepada pihal lain yang membutuhkan. Jadi informasi itu sendiri setelah dikemas, akan bias mendatangkan Nilai Ekonomi. (M2K)
Share:

Kades Bancelok Himbau Masyarakatnya Patuhi Maklumat Kapolri

Bancelok, KIM Bancelok Bangkit - Pemerintah Indonesia benar-benar sangat serius dalam menagangi penyebaran Virus Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini terlihat dari beberapa langkah mulai dari langkah antisipasi dan penanganan terhadap penyebaran Virus ini. Pemerintah Indonesia secara jelas memberikan himbauan dalam hal ini melalui Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 untuk selalu melaksanakan kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

AKP R. Djauhari, selaku orang nomor satu di Polsek Jrengik saat ditemui oleh Tim BB di Balai Desa Bancelok (26/03) menghimbau kepada seluruh masyarakat Jrengik, khususnya masyarakat Desa Bancelok untuk benar-benar meperhatikan dan melaksanakan himbauan dari Pemerintah Pusat dan Maklumat Kapolri terkait dengan penularan Covid-19. AKP R. Djauhari juga menekankan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi apa yang telah menjadi larangan dari Pemerintah Pusat khususnya pada larangan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan. “Segala bentuk kegiatan seperti Imtihanan, Isro’ Mi’roj, ini disarankan tidak laksanakan dahulu atau ditunda kegiatannya sampai situasi aman dan kondusif” pungkasnya.

“Dan apabila, saya telah menyampaikan informasi atau siaran tersebut oleh masyarakat dilanggar, ya resiko tanggung sendiri. Karena disitu ada sanksi hukum pidananya”. Tegas orang nomor satu di Polsek Jrengik tersebut.

Kepala Desa Bancelok, Moh. Taufiqurrahman, S.Ag., M.Pd.I, juga ikut menyikapi terkait dengan Maklumat Kapolri. Kades Bancelok menyampaikan bahwa masyarakat harus betul-betul mematuhi himbauan dari Pemerintah Pusat. Masyarakat disarankan untuk tidak mengadakan suatu perkumpulan-perkumpulan dan pengerahan massa. “Saya menghimbau kepada masyarakat untuk sementara ini sampai nanti tanggal ditetapkan supaya tidak ada kegiatan yang berkaitan erat dengan pengerahan massa. Karena dikhawatirkan nanti menjadi masalah baru tentang penyebaran virus itu” himbau Kades yang biasa dipanggil Kai Taufiq itu.

“Hal ini dikarenakan pilihannya Cuma dua, kalau tidak menulari ya kita ditularkan. Karena kita tidak tau siapa yang terinfeksi dan siapa yang tidak. Gejala itu tidak muncul pada diri yang terinveksi. Justru tidak ada gejala apa-apa. Oleh karena sebaran virus ini begitu massiv, harapan saya segala kegiatan perkumpulan seperti undangan, kegiatan, apapun sementara di cancel terlebih dahulu” imbuh secara tegas Kades Bancelok.

Berkaitan dengan kegiatan masyarakat yang direncanakan sebelum Maklumat Kapolri dikeluarkan, seperti kegiatan manten, Kades Taufiq menyampaikan kepada masyarakat untuk bersabar dan tetap mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. "Terkait dengan kegiatan pernikahan atau mantenan, saya sebagai Kepala Desa Bancelok mengarahkan pernikahan itu dilakukan di balai nikah kantor KUA Kecamatan Jrengik. Dan untuk kegiatan resepsinya sementera ditunda dulu" pungkasnya.

Kades Taufiq menambahkan "Apabila tetap melaksanakan kegiatan yang melanggar ketentuan Pemerintah, misalnya tetap ada keramaian, banyak undangan, maka hal ini akan disikapi tegas oleh pihak Kepolisian. Kalau sudah dibubarkan maka pihak tuan rumah akan malu, dan saya pun sebagai Kepala Desa juga ajan malu. Hal ini dikarenakan kita tidak taat terhadap regulasi dan himbauan ada" tegas kades Taufiq. (ZL, M2K, MH)
Share:

Selasa, 24 Maret 2020

ODR Covid-19 di Wilayah Jrengik Bertambah, Kades Bancelok Kumpulkan Ketua RT & RW


Bancelok, KIM Bancelok Bangkit - Seiring dengan bertambahnya ODR Covid-19 di Jrengik yang mana pada laporan Satgas Covid-19 Kab. Sampang tertanggal 23 Maret 2020 ODR berjumlah 46, sedangkan pada laporang tertanggal 24 Maret 2020 ODR Covid-19 di Kecamatan Jrengik bertambah menjadi 61 orang. Hal ini menjadi suatu perhatian yang serius yang harus diperhatikan oleh Pemerintah khususnya Pemerintah Desa sebagai ujung tombak suatu Pemerintahan. Meningkatnya ODR pada kasus Covid-19 dikarenakan adanya suatu kunjungan atau baru pulang dari wilayah yang terpapar wabah Covid-19, maka hal ini menjadi suatu perhatian yang serius yang perlu ditangani.

Dalam menyikapi pertamabahan ODR Covid-19 di wilayah Jrengik, Kades Bancelok lakukan langkah cepat sebagai bentuk koordinasi dan Evaluasi secara khusus mebahas persebaran Covid-19. Langkah Kades Bancelok dengan sesegera mungkin mengumpulkan perangkat Desa dalam hal ini ketua RT-RW sebagai ujung tombak Pemerintah Desa yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat pada hari Rabu, 25 Maret 2020.

Zainullah, Sekdes Desa Bancelok menyampaikan bahwa Kades mengumpulkan RT-RW secara mendadak. “Baru kemarin Kades memerintahkan saya untuk membuat Surat Undangan yang ditujukan kepada RT dan RW, hal ini dikarenakan ODR Covid-19 di Jrengik terus bertambah”, pungkas Zainullah saat ditemui di ruang Sekdes (25/03).

Zainullah menambahkan bahwa agenda Kades pada kegiatan ini adalah dalam rangka sosialisasi bahaya Covid-19 kepada RT/RW yang harus disampaikan secara intensif kepada masyarakat di wilayahnya, selain itu juga dalam rangka menindak lanjuti himbauan dari Presiden larangan perkumpulan sosial sebagaimana Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020. “Jadi dalam hal ini, kades menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan kerumunan masyarakat” ujar Sekdes Zainullah.
“Ketua RT-RW juga diharapkan berperan aktif dalam melaksanakan pemantauan dan mendata masyarakat yang baru-baru ini datang dari luar negeri dan luar kota, khsususnya kota-kota yang terpapar wabah Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah ODR di wilayah Jrengik khsususnya di Desa Bancelok” tutup Sekdes saat ditemui tim KIM BB. (M2K)
Share:

Senin, 23 Maret 2020

Kades Taufiq Serius Sikapi Penyebaran Covid-19 di Desa Bancelok


Bancelok, KIM Bancelok Bangkit - Covid-19 merupakan suatu wabah virus yang akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian masyarakat bukan hanya di Indonesia, tapi juga di pusat perhatian dunia. Hal ini dikarenakan penyebaran virus tersebut sangatlah cepat. Bukan hanya saja di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, akan tetapi wabah virus tersebut saat ini sudah mulai merebak ke beberapa Kecamatan di Kabupaten Sampang. Menurut sumber dari Satgas Covid-19 Kab. Sampang (23/03) Covid-19 sudah tersebar dibeberapa Kecamatan Jrengik, khususnya di Kecamatan Jrengik 46 ODR (Orang Dalam Resiko) dan 3 ODP (Orang Dalam Pemantauan).

dr. Nur Komariyah, salah satu dokter di Puskesmas Jrengik dan juga merupakan Satgas Covid-19 Kec. Jrengik menyampaikan saat kunjungannya di Balai Desa Bancelok (24/03) bahwa dalam menyikapi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Jrengik, Puskesmas Jrengik telah membentuk Satgas Khusus untuk menangani virus yang viral itu. Dalam tugasnya, Satgas Covid-19 Kec. Jrengik membagi dalam tiga tugas: Surfilen (Bimbingan Wilayah), Promosi Kesehatan (Keliling Kampung), dan Logistik (Pemberian Alat Kesehatan).
Dalam menyikapi peyebaran Virus Covid-19, Kades Taufiq sapaan akrab Kepala Desa Bancelok, menyikapi serius khsususnya penyebaran di wilayah Desa Bancelok. Kades Taufiq saat ditemui di Balai Desa Bancelok oleh Tim KIM BB (24/03) menyampaikan bahwa Pemerintah Desa dan akan bekerja sama dengan beberapa Pemerintah terkait (Puskesmas Jrengik, RSUD Kab. Sampang, Dinas Kesehatan Kab. Sampang) untuk menangani secara khsusus dan intensif terkait dengan penyebaran Covid-19 khsususnya di Desa Bancelok. Penanganan tersebut dimulai dengan membentuk Satgas Khsusus yang terbentuk dari beberapa komponen masyakarat Desa baik dari Pejabat Pemerintahan Desa beserta tokoh masyarakat yang ada. “Terkait dengan Satgas Khusus, sudah kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan Camat Jrengik” pungkas Kades Taufiq. “Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020, kami akan mengadakan penyemprotan Vaksin Disinfektan, hal ini sebagai bentuk langkah cepat dalam menyikapi wabah ini supaya bisa tertangani” tegas Kades Taufiq.

Kades Taufiq menghimbau kepada masyarakat Desa Bancelok supaya tetap berada di rumah dan mengurangi aktifitas diluar apabila kurang bermanfaat, edukasi pendidikan mengenai Covid-19 kepada sesasama warga, pola hidup bersih dan sehat, serta tetap berdoa kepada Allah SWT supaya ujian ini segera berakhir dan wabah Covid-19 segera diangkat oleh SWT. Himbauan serupa juga ditegaskan oleh dr. Nur Komariyah “Yang terpenting dari pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan memperhatikan Physical Distance, maksutnya adalah komunikasi dan silaturrahmi tetap terjalin meskpun tanpa bertemu langsung, tapi bisa menggunakan media sosial yang ada”. (ZN, M2K)
Share:

Struktur Organisasi KIM Bancelok Bangkit


Bancelok, KIM Bancelok Bangkit - Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Nomor: 188/14/KEP/434.507.04/2020 Tentang Penunjukan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat Bancelok Bangkit (KIM BB) Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang dengan Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sampang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang maka diperlu menetapkan Susunan Penguru Kelompok Informasi Masyarakat Bancelok Bangkit (KIM BB) Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang:

Ketua
Rahmatullah, S.S., M.Pd.
Wakil Ketua
Muhammad Zainuddin, S.Pd.I.
Sekretaris
Muhamad Arif
Bendahara
Muhammad Haris, S.Pd.I.
Bidang Pengumpulan Data Informasi
Moh. Zainal Abidin
Bidang Pengolahan Data Informasi
Abd. Majid
Bidang Penyebaran Data Informasi
Muhammad Muhlis

Bidang Umum
Moh. Ishak (M2K)
Share:

LOGIN USER

🔑 Login Editor KIM BB

👁️

LIVE CHAT DENGAN ADMIN

💬 Chat via WhatsApp

Data Pengunjung

Flag Counter